Kamis, 09 September 2010

Gregetan Aja?!


Rasanya  “gregetan” aja jika setiap awal bulan Ramadhan ataupun berakhirnya bulan Ramadhan kita-kita selalu saja di suguhi cerita-cerita debat kusir tentang perbedaan estimasi waktu yang akan ditetapkan, konon katanya  sih Perbedaan itu “Jangan terlalu dibesar-besarkan sebagai suatu masalah”, karena  “Berbeda” itu Indah….*doooooh

Tampaknya  “kehebohan” ini selalu jadi rutinitas tahunan dech. (Sayangnya cuma Indonesia doank!!!!) , lagian kalau memang dasar perhitungan yang dipakai “Beda-beda” ya jelas-jelas saja hasilnya pasti akan “Beda”.

Sekedar Informasi saja, apapun yang anda pilih asalkan Anda tahu dan mengerti bagaimana hal itu ditentukan , akan jauh lebih BAIK ketimbang sekedar ikut-ikutan. Ingat Pikir itu pelita hati.

 Di Indonesia ini ada 5 Cara menentukan Bulan Baru:

  1. Mengikuti penanggalan dari kota Makkah almukaromah
  2. Rukyatul Hilal
  3. Wujudul Hilal
  4. Imkanur Rukyat (Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)
  5. Rukyat Global


Hal-hal perlu kita pahami:
A. Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi)

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[**]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”.
[**]Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah. QS.Yunus : 5

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan” QS.Ar-Rahman : 05

Dewasa ini, sejalan dengan perkembangan teknologi (terutama sejak thn 2000), metode hisab telah dapat ditentukan dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi, mengacu pada assumsi diameter orbit benda langit (Matahari, Bumi dan Bulan). atau lebih kita dengan istilah Kalkulator bulan. (Moon Phase Calculator Software) ..bisa download gratis di Internet..^_^
Formula perkiraan Interval waktu antara bulan baru ke bulan berikutnya (synodic) sangat variable, kurang lebih sekitar 29,53 hari.  rumus pendekatan untuk menghitung rata-rata saat bulan baru (konjungsi antara Matahari dan Bulan) ke bulan berikutnya adalah sbb:

d(number of days)=5.597661 + 29.5305888610 x N + (102.026 x 10-12) x N­­­2

dimana N merupakan integer, dimulai dengan 0 untuk bulan baru pertama dan bertambah dengan 1 untuk setiap bulan synodic berturut-turut, hasil perhitungan dari tahun 1601 dan 2401, perbedaan maksimumnya adalah 0,592 hari = 14h13m.

Simak
Baca secara fonetik
B. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.

Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. 


 “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua **]”
**. Maksudnya: bulan-bulan itu pada awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung. QS.Yasin:39

Andre Danjon (Astronom Perancis) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 8 derajat. Berikut skala hilal versi Andre Danjon.
0 Dark                 Gerhana Total. Bulan hampir tak terlihat, .
1.Dark Eclipse    :   Gerhana Abu-abu atau kecoklatan (agak sulit dibedakan)
2 Merah gelap    :   Gerhana berwarna merah karat (Pusatnya gelap sedang pinggiran umbra relatif   cerah.
3 Merah Bata      :   Gerhana dgn  Umbral bayangan biasanya memiliki bibir yang cerah atau kuning.
4 Merah tembaga   Gerhana dgn bayangan Umbral memiliki bibir, kebiruan sangat terang

Rukyat juga dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging.

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah:

1. Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".

digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), sesuai sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. hisab tetap digunakan namun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.

2. Wujudul Hilal

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang.

“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas” QS- Al isra :12

Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. QS. Al-An-am :96

Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. QS-Yasin 40

3. Imkanur Rukyat MABIMS

Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
  • Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
  • Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.

4. Rukyat Global

Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.

Masih ingat  nggak?!
1. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang ber-Hari Raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, ada yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat.
2. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994.

Sumber : Wikipedia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar